MARQUEE

ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KECAMATAN WARUNGKONDANG CIANJUR

PERNIKAHAN

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk memebentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menjaga keabsahan dan kelangsungannya, maka pernikahan harus dicatat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Nikah Dengan Sesama WNI
Bila anda hendak melangsungkan pernikahan dengan sesama warga negara Indonesia, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diserahkan pada saat pendaftaran pernikahan, yaitu:
1. Bagi calon pengantin (catin) laki-laki:
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Warungkondang
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus duda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi duda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami
  • Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin laki-laki yang belum berusia 19
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Bagi calon pengantin (catin) perempuan:
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah dari KUA Kecamatan (sesuai KTP) bagi yang bukan penduduk Warungkondang
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita dari rumah sakit/bidan/dokter praktik/puskesmas
  • Akta Cerai Asli bagi yang telah berstatus janda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama bagi catin perempuan yang belum 16 tahun
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA Kecamatan setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
Persyaratan Nikah dengan Warga Negara Asing (WNA)
Bagi Warga Negara Asing Yang akan Melakukan pernikahan campuran di Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Photo copy paspor yang bersangkutan;
  2. Surat izin menikah/status dari negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
  3. Pas Photo ukuran 2X3 sebanyak 3 lembar;
  4. Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA Wanita;
  5. Bagi WNI harus memenuhi Prosedur sebagaimana pada persyaratan untuk WNI diatas; 
Jika ada hal-hal yang belum jelas, silahkan datang langsung ke ;
Alamat : JL. Raya Cianjur Sukabumi Km. 7 No. 20 Warungkondang Cianjur 43261
atau hubungi kami via e-mail dan telepon
Telp. (0263) 287760 Fax. (0263) 287760
email : kua.warungkondang10@gmail.com
email : kuawarungkondang@yahoo.com
http://kuawarungkondang.blogspot.com