Datang Langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa membawa dokumen kelengkapan sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah bersertifikat), atau surat-surat bukti kepemilikan Tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan waris, girik dan lain-lain) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
- Surat pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy Rangkap 4.
- Surat Keteragan dari Kepala Desa Setempat yang diketahui oleh Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda-tangani Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa setempat.
- Mengisi formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang mewakafkan) apabila masih hidup.
- Foto Copy para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy para Saksi Wakaf.
- Menyerahkan Materai yang bernilai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
- Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat Surat Kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Kabupaten Cianjur (Blanko disediakan oleh KUA).
Gambar Proses Sertifikat Tanah Wakaf
Keterangan Gambar :
- Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
- Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus Wakaf) dan para Saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
- Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Salinannya.
- Wakif, Nadzir dan para saksi pulang dengan membawa AIW (formulir W.2a).
- PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar formulir W.7
- Kantor Pertanahan memproses Sertifikat Tanah Wakaf.
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf formulir W.4