MARQUEE

ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI WEBSITE KUA KECAMATAN WARUNGKONDANG CIANJUR

PROSEDUR WAKAF

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. WARUNGKONDANG:
Datang Langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa membawa dokumen kelengkapan sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah bersertifikat), atau surat-surat bukti kepemilikan Tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan waris, girik dan lain-lain) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat pernyataan Wakaf, asli dan Foto Copy Rangkap 4.
  3. Surat Keteragan dari Kepala Desa Setempat yang diketahui oleh Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda-tangani Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa setempat.
  5. Mengisi formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang mewakafkan) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy para Saksi Wakaf.
  9. Menyerahkan Materai yang bernilai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat Surat Kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Kabupaten Cianjur (Blanko disediakan oleh KUA).
Gambar Proses Sertifikat Tanah Wakaf
Keterangan Gambar :
  1. Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus Wakaf) dan para Saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan para saksi pulang dengan membawa AIW (formulir W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar formulir W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses Sertifikat Tanah Wakaf.
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf formulir W.4